top of page

PENERIMAAN SISWA BARU

Persyaratan Pendaftaran

sekolah anak berkebutuhan khusus karawang

Program Kelas Kecil

  • Siswa berusia di bawah 7 tahun

  • Belum pernah mengikuti pendidikan formal/lembaga K-12

  • Memiliki kesulitan dalam berbicara, keterampilan akademik dasar (Membaca, menulis, dan matematika), dan pelatihan toilet.

  • Pernah mendapat diagnosa kebutuhan khusus dari psikiater (dibuktikan dengan memegang salinan surat diagnosa dan pengobatan)

  • Dokumen penerimaan (Medical Record/Medical checkup)

PROGRAM PKBM

  • Siswa berusia antara 10-17 tahun.

  • Tidak pernah mendaftar di lembaga pendidikan formal/K-12, atau putus sekolah di lembaga pendidikan formal/K-12

  • Memiliki kesulitan dalam berbicara, keterampilan akademik dasar (Membaca, menulis, dan matematika), dan toilet training.

  • Pernah mendapat diagnosa kebutuhan khusus dari psikiater (dibuktikan dengan memegang salinan surat diagnosa dan pengobatan)

  • Dokumen administrasi (Hasil medical checkup, rapor sekolah sebelumnya)

sekolah anak berkebutuhan khusus karawang
sekolah anak berkebutuhan khusus karawang

PROGRAM BLK

  • Pelajar berusia 15 tahun atau lebih.

  • Pernah mendapat diagnosa kebutuhan khusus dari psikiater (dibuktikan dengan memegang salinan surat diagnosa dan pengobatan)

  • Menyerahkan dokumen penerimaan (Hasil medical checkup, rapor sekolah sebelumnya/saat ini)

  • Bersedia menandatangani kontrak belajar selama 3 tahun

  • Untuk siswa yang berusia lebih dari 18 tahun, dapat menerima kesempatan untuk program magang ke salah satu partner kami.

Download File Info Penerimaan Siswa Baru

klik teks untuk mengunduh dokumen

Bantuan Diagnosis

Jika Anda adalah orang tua baru dan/atau orang tua berkebutuhan khusus pertama kali dan mengalami kesulitan dalam menangani anak dengan masalah perkembangan, kami dapat membantu Anda menemukan psikiater dan psikologi klinis untuk mendapatkan program perawatan dan surat diagnosis.

©2022 by Amanda Learning Center

Kebijakan Perlindungan Anak: Amanda Learning Center telah mematuhi UU No. 23 tahun 2002 tentang Hak Anak dan telah menyusun Kebijakan Perlindungan Anak. Cek di sini

bottom of page